16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Polsek Sunggal Ringkus 2 dari 4 Komplotan Becak Hantu di Desa Helvetia

Medan, MISTAR.ID

Polsek Sunggal berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (30/6/24) lalu.

Petugas berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku yakni inisial AJS (26) dan AS (26). Sedangkan 2 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni JP (30) dan FS (27). Keempat pelaku merupakan warga Desa Helvetia Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, jika komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap Dedi Junaidi (18) warga Medan Timur saat melintas di Desa Helvetia Sunggal dengan mengendarai sepeda motornya.

Baca juga:Komplotan ‘Becak Hantu’ Gasak Sepeda Motor Warga Medan Kota

“Empat pelaku yang mengendarai becak motor (betor) memberhentikan korban dan memukul kepalanya dengan sebuah kayu hingga terjatuh dan tidak berdaya. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas saat konferensi pers di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang No 240, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (5/10/24) sore.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, jika AJS ditangkap warga saat melancarkan aksinya, dan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya setelah melakukan penyelidikan dan menginterogasi pelaku AJS,” tutur Kapolsek.

Bambang juga menjelaskan, pelaku AS ditangkap petugas saat mengendarai betor di kawasan Diski Sunggal, dan berusaha melawan petugas hingga berupaya kabur.

Baca juga:Pelaku Pencurian Modus ‘Becak Hantu’ di Medan Ditangkap

“Dikarenakan mengancam keselamatan petugas, Unit Reskrim Polsek Sunggal mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” katanya.

Dia juga mengatakan jika AJS sudah melakukan hal yang serupa sebanyak 3 kali. Sedangkan AS (26) sebanyak 7 kali.

“Selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, komplotan becak hantu ini juga pernah melakukan tindakan kriminalitas lainnya, seperti membongkar rumah kosong dan mencuri barang rumah,” ungkapnya.

Polsek Sunggal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit betor.

Baca juga:7 Tujuh Pelaku Spesialis Modus ‘Becak Hantu’ Dibekuk, 3 Diantaranya Perempuan

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkas Bambang. (berry/hm16)

Related Articles

Latest Articles