13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Polres Tanjung Balai Ciduk Pengedar Sabu Berkat Pesan WA Warga

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pancing Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Senin (25/3/24) sekira pukul 21.15 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterimanya melalui pesan WhatsApp (WA) dan telepon langsung dari masyarakat tentang seorang laki-laki diduga memiliki dan menjual sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasinya, orang nomor 1 di Sat Narkoba itu memerintahkan Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan. Senin (25/3/24) sekira pukul 21.15 WIB, petugas melakukan undercover buy dengan memesan sabu senilai Rp 100.000 kepada tersangka inisial DS alias D (38) warga Jalan Arwana Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

Baca juga:22 Orang Pengedar Sabu Dituntut Mati, Polda Sumut: Ini Komitmen Kita

“Saat DS hendak menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu kepada petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan,” ujar Silalahi, pada Selasa (26/3/24).

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 150.000 di kantong sebelah kanan DS.

Penggeledahan di rumah DS didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) juga menemukan 2 bungkus plastik kecil klip berisi sabu di atas lantai dalam kamar, 1 bungkus plastik sedang klip transparan isi sabu, 1 kotak rokok merek Club X berisi 1 bungkusan plastik klip transparan kosong, handphone (HP) merek Samsung warna putih di atas tempat tidur dalam kamar dan HP Vivo warna biru di atas lantai ruang tamu.

Baca juga:Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Warga Perdagangan

Saat diinterogasi, DS mengaku, mendapatkan sabu dari seorang perempuan bernama W (lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp 400.000 per gram dengan total uang Rp 800.000. Pembayaran akan dilakukan setelah sabu laku terjual.

“Petugas mendatangi rumah W didampingi Kepling untuk melakukan pengembangan. Namun rumah W dalam keadaan kosong,” kata Silalahi.

DS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saufi/hm16)

Related Articles

Latest Articles