Panji Satria, Pembunuh Teman Kencannya di Jalan Pelajar Medan Didakwa Pasal Berlapis


panji satria pembunuh teman kencannya di jalan pelajar medan didakwa pasal berlapis
Medan, MISTAR.ID
Panji Satria, pembunuh teman kencannya di Jalan Pelajar Medan didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.
Hal itu berdasarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Panji Satria di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan dan diikuti terdakwa secara daring.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua pasal 365 ayat (3) KUHP,” tegas JPU, Asepte Ginting di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, Selasa (26/3/24).
Baca juga : Terungkap Motif Janda Muda Dibunuh Mantan Suami di Asahan
Jaksa Asepte menjelaskan kronologi kasus yang menyeret pria berusia 25 tahun itu. Disebutkannya, terdakwa berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023. Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban Echa Mestika Tampubolon.
“Kasus bermula pada Kamis (30/11/23) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan,” katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tanjung Balai Ciduk Pengedar Sabu Berkat Pesan WA Warga