22.4 C
New York
Monday, August 5, 2024

Polres Simalungun Lengkapi Berkas Pelecehan Seksual Anak 6 Tahun

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun sedang melengkapi berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dialami oleh inisial A, seorang anak berusia 6 tahun.

Tersangka dalam kasus ini adalah S, seorang wanita berusia 44 tahun yang masih merupakan kerabat korban.

Informasi ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Martuahman Purba, pada Senin (5/8/24) siang. “Lagi kita lengkapi untuk tahap I,” ujarnya.

Baca juga:Polisi Selidiki Ibu Muda Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak

Martuahman bilang, pihaknya akan berupaya untuk melengkapi berkas dalam waktu satu minggu ke depan. “Diupayakan dalam minggu ini tahap pertama,” katanya.

Pihak kepolisian berharap masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung agar seluruh proses dapat berjalan lancar. Peristiwa itu sebelumnya terungkap pada Minggu (12/5/24), bermula ketika ibu korban menerima pesan melalui messenger dari seseorang yang tidak dikenal, berisi foto dan video telanjang korban bersama pelaku.

“Setelah menerima pesan, ibu korban langsung menanyakan pada anaknya. Korban mengaku sering difoto dan direkam dalam kondisi telanjang oleh pelaku. Pelaku merupakan nenek korban. Suami pelaku adalah adik kandung dari nenek korban,” kata Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, pada Jumat (26/7/24).

Baca juga:DPPPA Simalungun Upayakan Korban Pelecehan Seksual Oleh Ayah Kandung Dapat Perlindungan

Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2024. Personel tiba di alamat sesuai informasi dan melakukan penangkapan di rumah pelaku,” kata Ghulam. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles