22.4 C
New York
Monday, August 5, 2024

Sebut JPU Memanipulasi Keterangan Saksi, Mantan Kadinkes Sumut Minta Dibebaskan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanipulasi keterangan beberapa saksi dalam surat tuntutannya.

Hal itu diungkapkan Alwi melalui Tim Penasihat Hukumnya (PH), Ahmad Johari Damanik dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020, Senin (5/8/24) sore.

“Kami berpendapat sebuah kesimpulan bahwasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanipulasi beberapa keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan,” ucap Ahmad Johari Damanik di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga : Dituntut 20 Tahun Penjara, PH Mantan Kadinkes Sumut Alwi: Ada Fakta yang Keliru

Sehingga, kata dia, fakta hukum yang diciptakan oleh JPU dalam surat tuntutannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap pada pemeriksaan saksi dalam perkara itu.

“Oleh karenanya, surat tuntutan JPU tidak dapat dijadikan acuan dalam menuntut dr Alwi Mujahit Hasibuan,” kata pria yang akrab disapa Jojo itu.

Tim PH juga meyakini Alwi tidak ada menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pengadaan APD tersebut. Sebab, tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan Alwi menerima aliran uang sebagaimana dalam tuntutan JPU tersebut.

Setelah membacakan seluruh hal-hal yang menyebutkan Alwi tidak terbukti bersalah, selanjutnya PH menyampaikan sejumlah permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini.

Related Articles

Latest Articles