21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polres Humbahas: Penyebab Kematian Lisna Manurung Bukan Bunuh Diri

Humbahas, MISTAR.ID

Proses penetapan tersangka Henri Sianturi atas dugaan pembunuhan Lisna boru Manurung setelah pihak Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kasat Reskrim, AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna bukan karena bunuh diri.

Pihaknya menetapkan tersangka setelah mendapat hasil ekshumasi yang dilakukan, pada Sabtu (27/1/24) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas. Pasalnya, Lisna diekshumasi setelah sekitar sebulan dalam kubur.

Baca juga:MMC dan Keluarga Lisna Manurung Datangi Polres Humbahas

Bram juga mengutarakan, pihaknya sudah menahan tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.

“Kami kumpulkan sejumlah bukti yang kita kumpulkan yakni keterangan para saksi, dari  keterangan ahli,” ujarnya, pada Rabu (13/3/24).

“Untuk sejauh ini tidak ada pengakuan tersangka. Namun pengakuan itu tidak menjadi patokan dalam penetapan tersangka,” sambungnya.

Dan sejumlah tanda dalam bagian tubuh korban juga memperlihatkan meninggal dunia bukan karena bunuh diri.

Baca juga:4 Orang Jatuh dari Apartemen di Penjaringan Diduga Bunuh Diri

“Hasil dari ekshumasi jika korban meninggal bukan karena bunuh diri dengan adanya tanda-tanda jeratan di leher. Begitu juga tanda-tanda kuku di leher,” sambungnya.

Rabu (13/3/24), rekonstruksi dilakukan di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong. Ada sebanyak 34 adegan diperlihatkan dalam adegan tersebut.

Terlihat juga ibunda korban mengikuti proses rekonstruksi. Termasuk warga sekitar juga memperlihatkan antusiasnya menyaksikan rekonstruksi tersebut.

“Motifnya masih penyelidikan. Hingga saat ini tersangka belum mengaku,” ujar Bram.

Baca juga:Dikira Bunuh Diri, Janda Anak 1 di Asahan Ternyata Dihabisi Mantan Suami

Pasca rekonstruksi, Polres Humbahas bakal menyampaikan berkas tersebut ke pihak Kejaksaan “Kita akan serahkan berkasnya segera,” tambah Bram.

Ia juga mengutarakan, saat penangkapan, tersangka tak melawan alias kooperatif. Semenjak ditetapkan tersangka, Henri telah ditahan di Polres Humbahas sekitar sepekan.

Kepada tersangka, pihak Polres Humbahas menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana. (mian/hm16)

Related Articles

Latest Articles