22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Polda Jabar Siap Ungkapkan Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Bandung, MISTAR.ID

Hari ini, Selasa (2/7/24) lanjutan sidang praperadilan perihal gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Agenda sidang membacakan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi.

Tim hukum Polda Jabar yang diketuai oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, jawaban yang akan disampaikan bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.

Baca juga:Teka-Teki Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan Tak Dikenal Kalangan Geng Motor

“Kami siap memperlihatkan alat bukti, yang sudah dilakukan penyidik Polda Jabar. Nanti kita bakal sampaikan di persidangan. Ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti dan semuanya,” kata Nurhadi setelah persidangan pembacaan gugatan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (1/7/24).

Ketika disinggung dokumen dan bukti apa saja yang dimaksud, Nurhadi tidak menerangkan secara mendetail apa saja yang akan ditujukan.

“Terhadap hal-hal yang detail mungkin tak dapat saya sampaikan di sini. Kita telah siap,” paparnya.

Pengacara Pegi, Insank Nasarudin mengatakan, salah satu poin yang ada dalam berkas gugatan adalah penetapan tersangka terhadap klien mereka oleh Polda Jabar terjadi error in personal atau salah objek.

Baca juga:Tersangka DPO Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung

“Itu yang kami tekankan di permohonan praperadilan. Yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” ucapnya.

Insank juga menuturkan, penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa 2 alat bukti yang cukup kuat.

“Sehingga dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah jika mereka mempunyai 2 alat bukti. Kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak,” ungkapnya. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles