19 C
New York
Monday, July 1, 2024

Sidang Vonis Mantan Kadis LHK Sumut dan 2 Rekanan Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan putusan terhadap Binsar Situmorang selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7/24), ditunda.

Selain Binsar, sidang putusan kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020 terhadap terdakwa Franky Panggabean dan terdakwa Dumaris Simbolon selaku rekanan juga ditunda.

Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati sempat membuka persidangan. Namun, karena salinan putusan terhadap para terdakwa belum selesai, maka sidang ditunda. “Hari ini harusnya pembacaan putusan. Namun, putusan belum kelar,” ucap Hakim Nani di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Nani mengatakan, ada satu salinan putusan yang telah rampung. Namun, Nani tak menjelaskan secara detail terkait putusan terhadap terdakwa siapa yang telah selesai itu. “Baru satu (terdakwa) putusan yang selesai, kan enggak mungkin dibacakan satu yang lainnya enggak dibacakan,” sebutnya.

Baca Juga : Sidang Kasus Narkoba di PN Medan Dihadiri 2 Hakim Bertentangan dengan UU

Oleh karena itu, Hakim pun menunda persidangan untuk pembacaan putusan hingga sepekan ke depan yakni, Senin (8/7/24). “Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 8 Juli 2024,” ujar Nani seraya menutup persidangan.

Sebelumnya, dalam kasus ini Binsar telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Franky dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan, Dumaris dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta) dan UP tersebut pun telah dibayarkan para terdakwa.

Ketiganya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU. Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles