Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

PN Tanjung Balai Vonis Seumur Hidup dan Penjara Panjang 4 Terdakwa Kasus Narkoba

journalist-avatar-top
By
Wednesday, April 24, 2024 08:21
8
pn_tanjung_balai_vonis_seumur_hidup_dan_penjara_panjang_4_terdakwa_kasus_narkoba

pn tanjung balai vonis seumur hidup dan penjara panjang 4 terdakwa kasus narkoba

Indocafe

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dan penjara panjang kepada 4 orang terdakwa kasus peredaran narkoba.

Safii alias Ationg, salah satu terdakwa dihukum seumur hidup. Tiga terdakwa lainnya, Fazarrudin Mangunsong alias Kompeng dan Hendry Iskandar alias Een dijatuhi hukuman penjara 17 tahun, serta Adlan alias Alan 12 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen, Andi Sitepu, pada Selasa (23/4/24) menyampaikan, selain hukuman penjara, para terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun. Sementara barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan kapal tanpa nama dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga:Empat Pengedar Narkoba Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungbalai

Terhadap putusan itu, terdakwa Safii akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan terdakwa Fazaruddin dan Hendry menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Sementara terdakwa Adlan menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari terhadap putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

“Kita menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Dalam waktu maksimal 7 hari akan segera menentukan sikap, setelah tim JPU melaporkan dan mempelajari putusan tersebut,” kata Andi.

Baca juga:PN Tanjungbalai Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Syamsul Sirait Kurir 20 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Dia juga menuturkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai akan tetap konsisten untuk melakukan upaya hukum yang maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba di Kota Kerang itu.

“Karena dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkoba itu sangat besar sekali, terutama jika korbannya para generasi muda bangsa. Tindak pidana narkoba juga sebagai pemicu maraknya tindak pidana lain seperti pencurian. Bahkan pelaku pencurian yang terpengaruh narkoba juga tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan bagi korbannya,” sebut Andi. (saufi/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan