Medan, MISTAR.ID
Kriminolog dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Redyanto Sidi Jambak menanggapi peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg dari Malaysia yang disimpan di salah satu apartemen Kota Medan.
Menurutnya, peredaran narkoba tersebut bisa dengan bebas dilakukan di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan dikarenakan wilayah tersebut menjadi primadona para peredar narkoba.
“Menurut saya kejadian itu menunjukkan daerah kita masih jadi primadona peredaran narkoba. Tentunya terhadap pelaku perlu dilakukan pengembangan dan dihukum berat,” jelas Redyanto saat dihubungi Mistar, Selasa (23/4/24).
Baca juga : Apartemen Disulap Jadi Gudang Narkoba di Medan Digerebek, Sabu Asal Malaysia Disita
Redyanto pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas orang-orang yang terafiliasi dalam jaringan narkoba tersebut.
“Orang-orang yang terindikasi sindikat harus diungkap untuk memutus mata rantai dan bila terdapat oknum yang melindungi juga harus ditindak,” tegasnya.