27.7 C
New York
Friday, June 28, 2024

Persekongkolan Jual Sabu, Warga Kampung Pajak Labuhanbatu Ditangkap

Labuhanbatu, Mistar.id

Tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap ke-3 orang dalam persekongkolan menjual Narkoba jenis sabu berinisial ART Alias Pedol (40) warga Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau Sabtu 8/6/2024 mengatakan setelah sebelumnya menangkap rekan tersangka yakni AA Alias Andi dan YFN Alias Yose Alias Ipan pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 15.30 wib di kebun kelapa sawit warga dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,98 gram bruto dan temannya YFN dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,11 gram bruto.

Setelah diinterogasi terhadap tersangka AA bahwa barang tersebut didapat dari  ART warga Dusun I B Desa Kampung Pajak.

Baca juga:Miliki Sabu Siap Edar, Polres Tapteng Ringkus Warga Sibolga

Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ART pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira pukul 07.30 Wib di depan Rumah Sakit Royal Prima Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan dari temannya tersangka AA diperoleh dari dirinya. Sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki  JN di Tanjung Balai melalui perantara AFN di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap JN di Tanjung Balai dan AFN di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu, namun JN dan AFN hingga saat ini tidak ditemukan keberadaanya.

Kemudian Tersangka ART  dan Barang Bukti 1 unit HP Android merek Oppo warna merah dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Yazis/hm06)

Related Articles

Latest Articles