Perambahan Hutan Lindung Merajalela di Dairi, Kepala Desa Surati Kemenhut
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![perambahan_hutan_lindung_merajalela_di_dairi_kepala_desa_surati_kemenhut](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F15-02-2025%2Fperambahan_hutan_lindung_merajalela_di_dairi_kepala_desa_surati_kemenhut_2025-02-15_12-09-35_508.jpg&w=1920&q=75)
Kawasan hutan lindung di Parbuluan yang dikuasai sejumlah warga dengan mengambil kayu, merambah, membangun permukiman, mengelola lahan. (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Perambahan dan pengambilan hasil hutan makin marak, bahkan merajalela pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Perilaku yang berpotensi menimbulkan bentrok antar warga itu, membuat seorang kepala desa mengambil kebijakan dengan menyurati pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kepala Desa itu adalah Parihotan Sinaga, Kepala Desa Parbuluan I, Kabupaten Dairi. Ia meminta Kemenhut melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 Kabanjahe dan KPH 13 Dolok Sanggul turun ke lokasi.
Bukan hanya turun ke lapangan, Parihotan juga berharap agar pihak Kemenhut memberikan tindakan tegas kepada para warga yang melakukan perambahan hutan secara terang-terangan di kawasan hutan lindung itu.
"Aktivitas perambahan hutan di dalam kawasan hutan lindung di Desa Parbuluan I sangat bebas dan merajalela bahkan sangat berpotensi picu bentrok antar warga akibat kecemburuan sosial," ujarnya, Sabtu (15/2/25).
"Maka guna mencegah potensi bentrok diantara warga itu, pemerintah kita harap segera terjun ke lokasi dan memberikan penjelasan secara nyata. Jangan setengah-setengah hati karena melibatkan ratusan warga," imbuhnya.
Guna menghindari bentrok yang semakin meluas, Parihotan juga meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mencabut izin wisata hutan seluas 443 hektar di kawasan hutan lindung.
Parihotan juga membenarkan, di dalam areal izin itu terjadi perambahan dan penebangan serta pengolahan kayu. Sementara sesuai izin, areal tidak boleh dirambah atau dijadikan lahan pertanian.
Baca Juga: Gegara Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Seluas 443 Hektar, Warga Parbuluan Dairi Nyaris Bentrok
Areal itu, lanjut Parihotan, hanya boleh dikelola menjadi hutan wisata dan menanam tanaman produktif seperti durian, petai dan tanaman lainnya.
"Harapan saya KLHK segera meninjau lokasi dan mencabut izin dimaksud," tegasnya.
Berita sebelumnya, warga Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi nyaris bentrok di kawasan Hutan lindung Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Pemicu bentrok diduga gegara rebutan pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 443 hektar. Pemerintah pusat dalam hal ini KLHK diminta segera bertindak tegas untuk menghindari terjadinya perang antar warga satu desa.
Fredi Hotsan Sihombing, warga setempat mengatakan bentrokan nyaris terjadi di antara warga, namun diprediksi kejadian serupa dapat terjadi dan berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat Desa Parbuluan I. (*/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)