Polisi Amankan Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari Dolok Sanggul ke Siantar
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![polisi_amankan_truk_pengangkut_kayu_ilegal_dari_dolok_sanggul_ke_siantar](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F15-02-2025%2Fpolisi_amankan_truk_pengangkut_kayu_ilegal_dari_dolok_sanggul_ke_siantar_2025-02-15_10-53-41_8627.jpg&w=1920&q=75)
Polisi menyerahkan barang bukti truk beserta supir (tiga dari kanan) ke KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Wilayah II. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar mengamankan truk pengangkut kayu ilegal dari wilayah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Mobil truk bermuatan 35 batang kayu bulat dengan panjang 4,80 meter tanpa dokumen resmi itu diamankan di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar mengenai penangkapan truk bernomor polisi Colt Diesel BK 8721 EP itu, pada Sabtu (15/2/25).
Iptu Sandi mengatakan, pengamanan truk tersebut dilakukan pada saat personil unit ekonomi melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Siantar-Parapat, pada Kamis (13/2/25).
Petugas melihat satu unit truk Colt Diesel BK 8721 EP tengah mengangkut bongkahan kayu bulat. Mobil yang belakangan diketahui dikemudikan DS itu kemudian diberhentikan dan diperiksa petugas.
Sesuai hasil pemeriksaannya di lokasi, diketahui kayu-kayu itu diangkut tanpa dokumen resmi. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan pengamanan dengan membawanya ke Mapolres Pematangsiantar.
"DS mengaku hanyalah supir dari transportir, kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Sandi.
Rencananya, kata Sandi, supir akan mengantarkan kayu tersebut ke UD Sinar Mar Jaya di Jalan SM. Raja Kota Pematangsiantar dengan penerima (bernama) Tomi Chandra Eli.
Lebih lanjut Sandi juga mengatakan, bahwa dari pengakuan supir itu pula diketahui, pemilik gelondongan kayu bulat tersebut bernama Maradona Manalu.
"Supir juga masih satu daerah dengan pemilik asal kayu, yaitu di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan," ujarnya.
Pihaknya, kata Sandi, telah menyerahkan berkas perkara bersama DS dan barang bukti ke KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terkait penanganan selanjutnya, kita berkoordinasi dengan pihak DLHK dan menunggu hasil pemeriksaan dari sana," pungkasnya. (gideon/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)