Pengguna Sabu di Labura 'Dijemput' Polisi dari Rumahnya


Pelaku saat berada di Polsek Na IX-X. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Sering mengkonsumsi sabu, MRFA, 28 tahun, dijemput petugas Polsek Na IX-X dari rumahnya sendiri di Dusun III, Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (17/3/2025).
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Sesampainya di sana, petugas mengamankan MFRA yang sedang duduk di pintu depan. "Kemudian tim mengecek rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti," ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah plastik klip tembus pandang berisi sabu dengan berat 1,49 gram, sejumlah plastik klip tembus pandang, dua bong, mancis, kaca pirex, sekop dari pipet dan satu kotak rokok.
"Pelaku saat ini sudah berada di kantor untuk menjalani proses selanjutnya," kata Yustina. (yazis/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Rantauprapat