17.9 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

Pengadaan Bibit Pohon Buah 2023 se-Raya Kahean Dilaporkan Ke Kejatisu

Simalungun, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sumatera Transparansi membuat laporan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Selasa (11/6/24).

Laporan itu terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pengadaan bibit pohon buah tahun 2023 di setiap Nagori se-Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Ketua DPP Sumatera Transparansi, Irpan Sapta Nugraha Saragih menyampaikan, laporan itu secara resmi dilaporkan berdasarkan sejumlah informasi melalui papan transparansi di setiap Nagori tahun 2023 pada bidang pemberdayaan masyarakat Nagori.

Baca juga:Kasus Pengadaan Bibit Kopi, Bupati Dairi Diperiksa Kejaksaan

Di mana terdapat adanya pengadaan pupuk dan bibit melalui program ketahanan pangan. Pengadaan bibit buah-buahan itu telah terlaksana dan berjalan di masing-masing Nagori.

Irpan menuturkan, dugaan korupsi itu terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) yang merembes hingga tingkat Nagori di Kecamatan Raya Kahean.

“Pengadaan bibit diduga kurang lebih sebanyak 20 ribu pohon dengan beberapa jenis bibit buah-buahan yang telah dibagikan ke 13 Nagori se-Raya Kahean,” paparya melalui pers rilis, pada Rabu (12/6/24).

Baca juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Senilai Rp6 M di Toba, KPK Periksa Pelapor

Lanjutnya, hasil temuan dari tim investigasi mereka di lapangan bahwa beberapa bibit yang telah  dibagikan ke masyarakat tersebut tidak layak tanam dikarenakan kondisi batang  yang patah, tidak berdaun, mati, kurang terawat dan lain sebagainya.

Disampaikan Irfan, berdasarkan informasi yang telah mereka telusuri dari lapangan beserta bukti yang didapatkan, jika bibit dibeli dari pembibitan dengan harga Rp 100 ribu per pohon. Sehingga diperlukan biaya pembelian bibit sebesar Rp 2 miliar.

“Kita saat melakukan survei penelusuran lebih intens, harga per batang hanya berkisar kurang lebih Rp 10 ribu, sehingga dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah,” sebutnya.

Baca juga:AGMD Demo Kejari Soal Kasus Pengadaan Bibit Kopi dan Tuntut Tangkap Bupati Dairi

Menurutnya, program pengadaan ini harus ditindak lanjuti dengan serius, karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat.

Diungkapkan Irfan, pihak yang dilaporkan ke Kejatisu yakni Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun berinisial SP dan 13 Pangulu Nagori di Raya Kahean.

“Terkait laporan yang disampaikan, kami meminta Kejatisu agar segera menindaklanjutinya. Kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” kata Irfan mengakhiri. (rel/hm16)

Related Articles

Latest Articles