11.9 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Pelatih Renang Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Guru di Kisaran

Asahan, MISTAR.ID

Terdakwa Jaimas Simaremare, seorang pelatih renang menghadapi tuntutan dari jaksa yakni tujuh bulan penjara setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru perempuan di kolam renang Sabtu Garden, Jalan Diponegoro, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada 2 Agustus 2024 lalu.

Sidang tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kisaran oleh Jaksa Penuntut umum, Agus Tri Ichwan, Rabu (9/10/24).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Kisaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jaimas Simaremare terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan,” tegas JPU saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga : Jaksa Siapkan Tuntutan Kasus Pelatih Renang Tendang Guru Wanita di Asahan

Jaksa Penuntut Agus Tri Ichwan juga menjelaskan bahwa terdakwa Jaimas Simaremare telah menyebabkan korban mengalami luka memar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara, yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. “Kami meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Trybrata Purba, menganggap tuntutan tersebut tidak proporsional. Menurutnya, tuntutan tujuh bulan terlalu berat, mengingat korban tidak mengalami luka serius dan tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

“Kami menilai tuntutan ini sangat berlebihan karena korban tidak mengalami cedera yang berarti,” kata Trybrata.

Trybrata juga mengungkapkan bahwa pihak terdakwa telah berupaya untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan masalah secara damai, tetapi korban menolak. Meskipun korban telah menyatakan bahwa ia memaafkan terdakwa, ia tetap ingin melanjutkan proses hukum.

“Kami telah mencoba berdamai, tetapi korban tetap ingin meneruskan kasus ini,” ujarnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles