11.9 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Dugaan Korupsi Railink Station Bandara Kualanamu, Tersangka Baru Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan satu orang tersangka baru berinisial JC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan railink stasion PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu tahun 2019.

JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama diduga terlibat dalam kasus ini karena proses pengerjaan yang dilakukannya tak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT AP Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain.

“Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.773.757.190 (Rp5,7 miliar lebih) berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, kepada wartawan di Medan, Rabu (9/10/24) sore.

Baca juga:Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Railink Station Bandara Kualanamu

Atas perbuatan tersebut, JC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, yaitu dikarenakan tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatannya,” jelas Adre.

Kini, kata Adre, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2024.

Diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya Kejatisu telah menahan 4 tersangka terlebih dahulu, yakni Executive General Manager PT AP II berinisial BI, Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu berinisial YF, Manager of Insfrastructure PT AP II berinisial AA, dan Direktur PT Incohi Consultan berinisial RAH. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles