Oknum PP PN Medan Mangkir dari Panggilan Polisi, Begini Tanggapan LBH


Kantor PN Medan. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan untuk klarifikasi terkait kasus dugaan intimidasi wartawan yang meliput persidangan.
Ketidakhadiran oknum tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, saat dihubungi Mistar via seluler, Rabu (26/3/2025).
Menurut Irvan, dalam proses penyelidikan, setiap orang tidak ada paksaan untuk menghadiri undangan klarifikasi. Namun secara moral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu akan ada penilaian tersendiri terhadap oknum dan lembaga tempat bekerja.
"Sebagai ASN yang bekerja di instansi penegakan hukum, yaitu PN Medan sudah barang tentu sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan hukum panitera yang bersangkutan dapat menghadiri undangan klarifikasi penyidik guna mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang terjadi," tuturnya.
Irvan berharap Sumardi dapat menghadiri undangan wawancara berikutnya, supaya membantu segera selesainya kasus ini.
"LBH Medan meminta PP PN Medan yang diundang wawancara sebagai orang yang diundang dalam klarifikasi dapat menghadirinya sebagai bentuk komitmen dan sikap dari PN Medan yang mendorong atau mendukung kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
Hal itu, kata Irvan, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan bagi korban yang dirugikan, serta menjadi pelajaran agar ke depan tak terjadi lagi penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalis.
Berita sebelumnya Deddy Irawan yang merupakan wartawan Mistar mengalami tindakan intimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan atas kasus penipuan agensi artis yang menjerat terdakwa Desiska Br Sihite. (*/hm27)