10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miliki 10,4 Kg Sabu, Mahdi Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Medan, MISTAR.ID

Mahdi (39), seorang warga Kecamatan Medan Johor dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 butir, Selasa (20/2/2024).

JPU meyakini terdakwa Mahdi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut Jaksa Rahmayani Amir di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

Baca juga:Sidang Tuntutan Kurir Sabu 10,4 Kg dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata Rahmayani.

Diketahui, disebutkan dalam dakwaan bahwa kasus ini berawal pada Kamis (5/10/2023) pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama panggilan Bang Udin (belum tertangkap).

Teman terdakwa tersebut mengatakan kepada terdakwa Mahdi bahwa ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 kg. Kemudian, terdakwa pun menjawab iya. Lalu, terdakwa bertanya kepada temannya itu apakah ikut datang bersama orang yang mau ambil sabu tersebut.

Namun, Bang Udin mengatakan belum pasti dan jika Bang Udin tidak ikut, maka Bang Udin akan mengirimkan nomor telepon orang yang akan mengambil sabu itu kepada terdakwa.

Baca juga: Bawa 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dibui Seumur Hidup

Selanjutnya, terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh si pembeli. Terdakwa pun memasukkan sabu tersebut ke dalam plastik asoi dan kemudian dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC milik terdakwa.

Kemudian, terdakwa menunggu kabar dari Bang Udin di rumahnya yang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Lalu, sekira pukul 15.00 WIB Bang Udin mengirimkan nomor telepon kepada terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa ikut datang bersama orang yang mau mengambil sabu tersebut.

Singkatnya, terdakwa pun menunggu pembeli sabu-sabu itu di belakang warung yang ada di jalan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB datang sejumlah pria berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.

Petugas kepolisian tersebut pun menanyakan nama terdakwa. Setelah itu, petugas curiga dengan gerak-gerik terdakwa. Dengan kecurigaan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menanyakan kendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa.

Related Articles

Latest Articles