6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bawa 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dibui Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID
Mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alimuddin alias Muddin dan Mahdi Affan alias Mahdi divonis dengan seumur hidup, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/23).

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap majelis hakim.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Perkara Penganiayaan Tewaskan Tahanan Polrestabes Medan Kembali Ditunda

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa dalam hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam hal memberantas narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” sebut Sulhanuddin.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasehat hukum (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan.

Baca Juga:Sidang Perkara Rp3 M, JPU Tetap pada Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

Diketahui, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Rizqi Darmawan dalam nota tuntutannya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.Kedua terdakwa merupakan warga Wakheuh Kecamatan Nibong Aceh Utara.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles