16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kurir 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Divonis Mati, Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Francesco Ray Lumban Gaol (35), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi mengajukan upaya hukum banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Terdakwanya (Francesco) banding,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Rizki Fajar Bahari, saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks, Minggu (6/10/24).

Upaya hukum yang diambil Francesco itu pun memicu Jaksa untuk ikut melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dikatakan Rizki, apabila Francesco tidak banding, maka Jaksa pun tak akan ikutan.

Baca juga: PN Medan Vonis Mati Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Pil Ekstasi

Sebab, putusan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu itu conform atau sama dengan tuntutan JPU yang menuntut Francesco dengan pidana mati.

“Iyaa (banding juga), karena terdakwanya banding,” jelas Rizki.

Diketahui, dalam putusan Hakim, Francesco dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles