19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kliennya Dimintai Uang Rp300 Juta, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan JPU

Medan, MISTAR.ID

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang saat itu menyidangkan terpidana Andreas Sihite.

Pasalnya, pada saat itu JPU diduga meminta uang sebesar Rp300 juta kepada pihak keluarga Andreas untuk mengurangi tuntutan hukuman yang hendak dibacakan kepada Andreas.

Namun, pihak keluarga enggan memberikan uang tersebut, karena merasa Andreas tak bersalah. Sehingga, Jaksa pun menuntut Andreas dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Adapun kasus yang menjerat Andreas pada saat itu ialah korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eks Kusta Dinas Sosial Sicanang tahun anggaran 2018–2019.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Datangi Pengadilan Tipikor Medan

Dalam konferensi persnya, Kamaruddin membeberkan sejumlah nama Jaksa yang pada saat itu menjadi JPU dalam kasus kliennya tersebut, yaitu Aisyah, Aditya, Oppon, hingga Bona.

Pihaknya menyebut akan melaporkan para Jaksa yang diduga meminta uang kepada keluarga kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Jaksa yang minta uang itu akan saya laporkan. Tadi namanya sudah disebut, ya. Saya akan laporkan semuanya. Apa motifnya ini? Saya akan laporkan ke Jamwas dan JAM Pidsus,” tegasnya kepada awak media di salah satu kafe yang berada di Jalan Ayahanda Medan, Senin (10/6/24) malam.

Related Articles

Latest Articles