19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Kejatisu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran (TA) 2017.

Dalam proyek itu diduga fiktif dan mark-up (pemahalan harga), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar berdasarkan laporan hasil perhitungan (audit) yang dilakukan oleh Akuntan Independen.

Adapun kelima tersangka tersebut, yaitu pensiunan PT AP II pusat berinisial AD, Manager of Electronic dan IT PT AP II Kualanamu berinisial ER, Engineering dan Facility Quality Assurance PT AP II berinisial EB, Manager of Electronic Facility dan IT berinisial LS, dan Karyawan PT AP Solusi berinisial FM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menjelaskan kronologi perbuatan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan kelima tersangka tersebut.

Baca juga: Kejatisu Sudah Periksa Kacab BNI Medan Soal Dugaan Korupsi Rp36,9 Miliar

“Kejadiannya terjadi pada tahun 2017, di mana PT AP II melaksanakan pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp34.301.538.000 (Rp34,3 miliar) yang dikerjakan oleh PT AP Solusi dan disubkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan,” katanya kepada wartawan di Medan, Kamis (26/9/24).

Namun, lanjut dia, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan adanya peristiwa korupsi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport TA 2017 pada PT AP II Cabang Bandara Internasional Kualanamu yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 (Rp7,1 miliar) berdasarkan laporan Akuntan Independen,” jelasnya.

Para tersangka, kata Adre, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Suap PPPK Dilantik jadi Anggota DPRD Madina, Kejatisu: Berkas Masih P-19

“Adapun alasan dilakukan penahanan, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi ini. Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” paparnya.

Kini, empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024. Sementara, tersangka FM ditahan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles