19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Eksepsi 2 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Korupsi UIN SU Tuntungan Lanjut ke Pokok Perkara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) 2 terdakwa kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Adapun eksepsi 2 terdakwa yang ditolak tersebut, yaitu Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.

Eksepsi itu diajukan tersebut sebagai bentuk rasa keberatan kedua terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu yang telah dibacakan sebelumnya.

Dalam putusan sela yang dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (26/9/24) itu, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah jelas, cermat, dan lengkap.

Sehingga, menurut Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati itu, surat dakwaan JPU dapat dijadikan sebagai acuan untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp795 juta lebih ini.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Lima Tersangka Korupsi UIN SU Tuntungan ke Pengadilan

Terpisah di luar persidangan, Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan setelah eksepsi tersebut ditolak, kemudian persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembuktian.

“Iya (eksepsi kedua terdakwa ditolak). (Sidang) lanjut Senin (30/9/24) (dengan agenda) pemeriksaan saksi,” katanya saat dikonfirmasi Mistar.

Diketahui, dari 5 terdakwa yang diadili, hanya 2 terdakwa yang mengajukan eksepsi, yaitu Zainul Fuad dan Mulyadi. Sedangkan, Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.

Serta, Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tidak mengajukan eksepsi.

Dalam dakwaan kelima tersangka tersebut didakwakan melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles