Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dituding telah mengkriminalisasi mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede.
Seperti diketahui, saat ini Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba tahun 2021.
Penasihat Hukum (PH) Bambang, Raden Nuh, menyebut kliennya tersebut tidak bersalah. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga cacat yuridis.
Baca juga:Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Tapteng, Kejatisu Geledah Dua Rumah Saksi
“Ini penyidikannya sudah dari 22 Februari 2024 ke 22 Juli 2024 (ditetapkan tersangka) sudah 150 hari, sudah basi ini, sudah enggak benar ini. Jadi, dasar penyidikannya saja sudah cacat yuridis, ini terlalu dipaksakan,” ucapnya kepada awak media dalam konferensi pers di salah satu kafe di Medan, Kamis (22/8/24).
Dibilang Raden, Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu, tidak sedang didampingi oleh dirinya. Waktu itu juga kliennya tersebut tengah diperiksa sebagai saksi dan tiba-tiba langsung jadi tersangka.
Sehingga, dicetuskan Raden, kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya tersebut merupakan sebuah fakta, bukan omong kosong belaka.
“Kriminalisasi ini tidak dugaan, kalau yang namanya kriminalisasi itu sudah fakta. Motifnya ini sudah jelas kepentingan pribadi. Tanpa ada kerugian negara, kan tidak ada perkara korupsi. Kemudian, sudah diminta berkali-kali alat buktinya, tidak bisa menunjukkan,” cetusnya.
Baca juga:Â Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis BMBK Sumut
Tidak adanya kerugian keuangan negara, kata Raden, itu dibuktikan dengan tidak pernah adanya pemeriksaan atau temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kata dia, hal tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) BPK RI No. 81 Tahun 2021 tanggal 28 Desember yang menunjukkan tidak ada kerugian keuangan negara dalam proyek ini.
“Tidak pernah ada pemeriksaan BPK RI. Kami sudah ke Kantor BPK RI, tapi mereka mengatakan tidak pernah ada temuan dan pemeriksaan dalam perkara ini. Kejati Sumut tiba-tiba mengadakan hasil audit BPK RI, ini palsu,” tegasnya.
Baca juga:Kembali Demo Kejatisu, Desak Dugaan Korupsi Meubiler di Disdik Simalungun Diusut Tuntas
PH Menolak Tahap II
Dikatakan Raden, seharusnya hari ini dilakukan tahap II pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pihak menolak.
“Kami tadi mendampingi beliau dalam tahap II, tetapi kami keberatan. Karena tahap II ini menurut Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itukan ada dari Penyidik Kejati Sumut kepada JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penuntutannya juga demikian, tapi anehnya ini tidak,” jelasnya.
Ia pun mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik yang melakukan penyidikan. Namun, kata Raden, pihak penyidik mengatakan bahwa Kejati Sumut tidak pernah seperti itu.
“Jadi kami menolak, karena waktu saya minta alat buktinya, mereka pun enggak bisa menunjukkan, malah katanya nanti saja di persidangan. Kami juga minta tolong dibuktikan apa perbuatan melawan hukum beliau, tapi enggak bisa ditunjukkan. Apa dasar perkaranya, tidak bisa juga ditunjukkan,” terangnya.
Baca juga:Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan PPK dan Mantan Sekdis Kesehatan Sumut
Raden pun mengatakan bahwa perkara ini mau dilimpahkan oleh Kejati Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa).
“Terus ini mau dilimpahkan ke Kejari Tobasa, kok dilimpahkan? Terus mau disidangkan di mana? Inikan katanya korupsi, bukan pembunuhan,” ujarnya.
Pihaknya pun mengklaim telah bertanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara ini. Namun, kata dia, perkara kliennya ini tidak pernah ada dan tidak pernah sampai.
“Ini namanya penyalahgunaan kewenangan, ini namanya kesemena-menaan. Ada orang bilang sekarang ini di Sumut brutal, ini dia contohnya,” sebutnya.
Baca juga:Kejatisu Tangkap-Eksekusi Mantan Dirut RSUD Batu Bara Terkait Perkara Korupsi
Laporkan Kajati Idianto ke Jamwas
Atas dasar itu, Raden pun menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Kajati Sumut, Idianto, ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Sudah kita laporkan ke Jamwas dan saya juga minta atensi khusus Jaksa Agung. Saya laporkan Pak Idianto terhadap pelanggaran profesi Jaksa, yaitu perbuatan semena-mena yang menyalahgunakan kekuasaan kewenangan dia dalam penetapan tersangka dan penahanan Pak Bambang,” tegasnya.
Setelah dilaporkan, Raden pun berharap Kejagung dapat mengatensikan perkara ini. Sebab, menurutnya, Kajati Idianto telah melanggar kode etik profesi Jaksa.
“Ini perlu atensi khusus Jaksa Agung agar Kejati ini menegakkan hukum itu dengan cara yang dibenarkan oleh hukum, harus berdasarkan hukum, tidak boleh dengan semena-mena, tidak boleh dengan penyalahgunaan kekuasaan, sesuai dengan UU, dan hormati hak asasi manusia,” harapnya.
Di samping itu, Raden pun mengaku siap mendampingi kliennya apabila Kejati Sumut tetap memaksa perkara ini naik ke persidangan.
Baca juga:Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Enam Tersangka Dugaan Suap PPPK Madina
“Ketika perkara ini sampai ke pengadilan kita siap (hadapi), tetapikan logika berpikir kita, ketika perkara ini sampai ke pengadilan, berarti ada yang salah di Kejati,” tandasnya.
Pihak Kejati Sumut Bantah
Sementara itu, Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, membantah tudingan tersebut.
Yos mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan proses penyidikan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tidak benar seperti itu. Untuk semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan sop dan semua terukur. Jadi, tidak ada kesalahan apa pun untuk ini,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler. (deddy/hm17)