14.7 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Terkuak! Terdakwa Rudi Syahputra Kendalikan Proyek di Labuhanbatu, Bukan Bupati Erik

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Rudi Syahputra yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhanbatu mengaku mengendalikan seluruh proyek yang ada di Labuhanbatu.

Hal itu terkuak dalam sidang pemeriksaan Rudi sebagai saksi sekaligus terdakwa terkait perkara suap pengamanan proyek di Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar yang digelar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, perkara tersebut juga menyeret Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, menjadi terdakwa.

Baca juga: Erik Ritonga Berharap KORPRI Maju dan Semakin Bermartabat Bangun Labuhanbatu

Kesaksian Rudi tersebut tercetus bermula saat Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, melontarkan pertanyaan mengenai mengapa Rudi berinisiatif mengurusi seluruh proyek di Labuhanbatu.

Mengetahui pertanyaan itu, Rudi yang duduk tepat di samping kiri Erik mengungkapkan bahwa dirinya merupakan bagian dari tim pemenangan Erik menjadi Bupati. Sehingga, atas dasar itu dia bisa mengendalikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu.

“Izin, Pak Hakim. Jadi dari awal saya terlibat langsung di tim pemenangan (Erik Adtrada Ritonga) ini dan juga saya dulu sering ikut menjadi tim sukses. Jadikan rata-rata tim sukses itu mempunyai keinginan untuk (mendapatkan) balasan,” ungkapnya, Rabu (21/8/24) sore.

Baca juga: Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Mengaku Terima Uang dari Bupati Erik Adtrada Ritonga

Jawaban itu rupanya tak cukup membuat Hakim puas. Sebab, Hakim merasa pertanyaannya tidak dijawab Rudi secara jelas dan terang benderang. Sehingga, Hakim pun kembali melontarkan pertanyaan yang serupa.

“Kenapa saudara yang ambil alih proyek Bupati? Apa yang dipikiran saudara saat itu? Inikan kewenangan bupati, yang punya wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu itu Bupati Erik Adtrada, bukan Rudi Syahputra. Kok saudara yang mainkan? Kenapa saudara yang berinisiatif?” tanya As’ad tegas.

Setelah itu, Rudi yang juga merupakan Adik sepupu dari Erik mencetuskan bahwa hal itu dilakukannya supaya membuat mereka tidak berhadapan dengan hukum.

“Karena saya enggak mau melibatkan Adik saya (Erik) nantinya untuk seperti Bupati sebelumnya (dipenjara),” terangnya.

Baca juga:Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Atrada Ritonga Disita KPK

Pernyataan itu ternyata mengundang gelak tawa Hakim, Penasihat Hukum (PH), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengunjung sidang.

Sebab, kalimat yang dilontarkan Rudi tak membuat dirinya dan Erik tidak masuk penjara, rupanya sekarang malah dipenjara dan tengah berhadapan dengan hukum.

“Ini saudara (dipenjara),” cetus Hakim As’ad terheran sambil tertawa tipis.

Usai mendengar jawaban tersebut, Hakim pun melanjutkan pertanyaannya. As’ad masih merasa heran, karena seolah-olah Rudi yang bertindak sebagai bupati.

“Kenapa saudara jadi seperti itu? Istilahnya apa itu? Diktator. Kadang permainan saudara lagi, bukan kewenangan, (malah) jadi diktator. Semua punya saudara, semua proyek saudara, tambah istri saudara (ikut main proyek), saudara anggota DPRD lagi,” sebutnya.

Baca juga:KPU Labuhanbatu Tetapkan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Tak berhenti di situ, Hakim pun menyebut, Rudi merupakan bos proyek di Labuhanbatu. Hakim mengklaim bahwa masyarakat Labuhanbatu lebih mengetahui sosok Rudi daripada Erik.

“Jadi, kalau saya ucap, saudara ini bosnya di Labuhanbatu, bukan Erik. Di warung-warung itu saudara yang diketahui orang daripada Erik. Mana? Bapak proyek, katanya. Siapa Bapak proyek? Pak Rudi, itu Bapak proyek. Iya, benarkan?” terangnya.

Mendengar itu, Rudi pun mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang salah dan membenarkan perkataan Hakim tersebut. Dalam kesempatan itu, dia juga memohon maaf atas segala kesalahannya.

“Siap salah, Pak Hakim. Kami sudah merasakan sakitnya di penjara,” ucapnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles