6.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Kejari TBA Setor Rp691 Juta Uang Negara Hasil Korupsi

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan (TBA) tunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Senin (28/10/24) bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kejari TBA menyetorkan pengembalian uang kerugian keuangan negara atau uang pengganti sejumlah Rp691.698.857,64.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajri) TBA Yuliyati Ningsih bersama Kasi pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Andi Sitepu mengatakan, bahwa perkara itu menyangkut dari kasus.

Baca juga:Hinca Pandjaitan Apresiasi Kejari TBA Eksekusi Hasil Kejahatan Narkoba Rp3,3 M

Pertama, perkara atas nama terpidana I Defi Andayani, terpidana II Ade Farnan Saragih, terpidana III Juni Benny Restua Nadapdap, dan terpidana IV Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp95.385.155,75, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kedua, perkara atas nama terpidana Ericson Mangara Sitorus telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp318.120.753,89, dalam kasus tipikor kegiatan paket pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara.

STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran senilai Rp2.261.761.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Balai tahun 2018.

Ketiga, perkara atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp278.192.948,00, dalam kasus tipikor terkait penyalahgunaan penggunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Tanjung Balai tahun 2018.

Baca juga:Hinca Pandjaitan Apresiasi Kejari TBA Eksekusi Hasil Kejahatan Narkoba Rp3,3 M

Yuliyati menjelaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 Kejari TBA memiliki target sebesar Rp104.220.000, dengan realisasi Rp1.235.174.397 atau persentase 1.185,16%.

“Total PNBP tahun 2024 sampai dengan hari ini tanggal 28 Oktober 2024 Kejari TBA adalah Rp. 1.926.873.254,64 dan realisasi persentasenya adalah 1.848,85%,” sebutnya kepada mistar.id.

Lanjutnya, keseluruhan uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara melalui rekening PNBP Kejaksaan Agung (Kejagung). (saufi/hm16)

Related Articles

Latest Articles