22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Kasus Suap Rp4,9 Miliar, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Divonis 5,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar.

Adik sepupu Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap secara bersama-sama dengan Erik sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/24) petang.

Hakim juga menghukum Rudi untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Rudi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) akibat dari perbuatan suap yang dilakukannya tersebut sebesar Rp2.558.500.000 (Rp2,5 miliar lebih).

Related Articles

Latest Articles