18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Oknum PPK Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur melalui Penasihat Hukumnya (PH).

Adapun ketiga oknum PPK tersebut diantaranya, yaitu ASBH (25), JM (48), dan MRR (28). Sebelumnya, ketiga oknum PPK itu didakwa melakukan penggelembungan suara pada pemilu 2024.

Dalam amar putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan berwenang mengadili kasus penggelembungan suara tersebut.

Baca juga : Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 PPK Medan Timur

“Mengadili, menyatakan keberatan PH para terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Menyatakan PN Medan berwenang mengadili perkara ini,” tegas Hakim As’ad di Ruang Sidang Cakra Utama PN Medan, Rabu (15/5/24).

Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Serta, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tambahnya.

Related Articles

Latest Articles