19.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Jaksa Banding atas Putusan Vonis Seumur Hidup Kasus 13 Kg Sabu

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Suparman kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 Kg.

“JPU mengajukan upaya hukum banding. Berkas pengajuan bandingnya telah didaftarkan ke PN Medan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belawan, Opon Siregar, Selasa (2/7/24).

Baca Juga : Nekat Jadi Kurir 13 Kg Sabu, Warga Medan Labuhan Divonis Seumur Hidup

Dijelaskan Opon, adapun alasan JPU mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan Jaksa, yaitu pidana mati. “Karena putusan tersebut dinilai belum memberikan efek jera, terlebih perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim memvonis Suparman dengan pidana penjara seumur hidup usai dinyatakan terbukti menjadi kurir 13 Kg sabu. Hakim pun menyatakan perbuatan terdakwa asal Medan Labuhan itu bersalah melanggar dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles