6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jaksa Banding Atas Putusan Hakim Terhadap Evy Novianti

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Evy Novianti Siregar (33) dalam kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.

“Untuk terdakwa Evy Novianti Siregar banding,” terang Fauzan Irgi Hasibuan selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (29/1/2024).

Upaya hukum banding tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan lantaran Jaksa tidak sependapat dengan Pasal yang dijatuhkan Hakim kepada eks Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU.

Baca juga:PMB 2024 Dibuka, UINSU Sediakan 7.045 Kuota Pada Mahasiswa Baru

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa Evy melanggar dakwaan subsider.

Adapun Pasal dalam dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Evy melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Beda pasal yang diputus. Dituntut Pasal 2, (tapi) yang diputus Pasal 3,” sebut Jaksa Fauzan.

Di samping itu, Fauzan mengaku belum mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Saidurrahman dan terdakwa Sangkot Azhar Rambe. Sebab, Jaksa masih menunggu sikap dari kedua terdakwa tersebut apakah banding atau tidak.

Baca juga:Hakim Kembali Berhalangan, Sidang Korupsi Ma’had Ditunda Lagi

“Kalau terdakwa Sangkot dan terdakwa Saidurrahman banding, kami juga banding,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Evy Novianti Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Evy dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (deddy/hm18)

 

Related Articles

Latest Articles