28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Hakim Kembali Berhalangan, Sidang Korupsi Ma’had Ditunda Lagi

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus korupsi program ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) kembali ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan.

“Ditunda ke hari Kamis (14/12/2023), (karena) Hakim berhalangan hadir,” demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin (11/11/23).

Sidang agenda pemeriksaan saksi lanjutan semestinya digelar hari ini di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

Pantauan Mistar di lokasi, ketiga terdakwa dan masing-masing Penasihat Hukum (PH) dan JPU telah hadir di ruang sidang dan bersiap menjalani persidangan. Seraya menunggu giliran, ketiga terdakwa pun menyaksikan persidangan kasus yang lain di ruang sidang tersebut.

Baca juga: Hakim Ada Agenda Lain, Sidang Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Ditunda

Namun, beberapa saat kemudian, tiba-tiba JPU memanggil ketiga terdakwa keluar ruang persidangan. Lalu jaksa memberitahukan kalau sidang ditunda.

Adapun ketiga terdakwa, Saidurrahman selaku eks Rektor UIN SU, Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis UIN SU.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp956 juta. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles