19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ini Alasan Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Evy Novianti Siregar (33) menjelaskan alasan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim di kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara tahun 2020.

Menurutnya, hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan yang dijatuhkan Hakim kepadanya tidak tepat. Hal itu disampaikannya melalui Penasihat Hukumnya (PH), Ragil Muhammad Siregar.

“Iya, karena masih ada hukuman 1 tahun itu. Jadi setelah di pertimbangkan, kita ajukan saja banding,” ungkapnya saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, Selasa (30/1/24).

Baca juga: Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Evy Novianti Ajukan Banding

Ragil menyebut bahwa putusan Hakim menjatuhi hukuman kepada kliennya dirasa tidak tepat lantaran kliennya tidak menikmati dari perbuatan korupsi tersebut.

“Iya, kan (Evy Novianti Siregar) bukan penikmat juga, Kak Evy kan hanya staf. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu yang (menjadi) acuan kita kan,” sebutnya.

Oleh sebab itu, Ragil berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) dapat memberikan pertimbangan yang lebih baik dalam mengeluarkan putusan banding nantinya.

“(Permintaannya) masih seperti pleidoi (dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum). Mudah-mudahan di Hakim Tinggi pertimbangannya lebih baik lagi,” harapnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles