22.1 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Hingga Pertengahan Tahun 2024, PN Medan Telah Putus 2 Ribu Lebih Perkara

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengungkapkan telah menyidangkan dan memutus 2.691 perkara hingga pertengahan tahun 2024 terhitung sejak Januari–Juni.

Hal itu diutarakan Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler.

“(Selama) enam bulan terakhir, PN Medan telah memutus sebanyak 2.691 berkas perkara, baik yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun yang belum inkrah,” ucapnya, Kamis (4/7/24).

Bambang pun merincikan, sebanyak 2 ribu lebih perkara yang telah diputus itu terdiri dari Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Perdata Gugatan Sederhana, Niaga Kepailitan, Niaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga: Kejatisu Limpahkan Berkas Mantan Bupati Labura H Buyung ke Pengadilan Negeri Medan

“Kemudian, perkara Niaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Perselisihan Perhubungan Industri (PHI), Pidana Biasa, Pidana Singkar, Pidana Cepat, Pidana Khusus (Pidsus) Anak, Praperadilan, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” urainya.

Lanjut Bambang, perkara Perdata Gugatan sebanyak 520 berkas, Perdata Permohonan sebanyak 665 berkas, Perdata Gugatan Sederhana berjumlah 35 berkas, Niaga Kepailitan ada 2 berkas, dan PHI sebanyak 119 berkas.

“Perkara Pidana Biasa sebanyak 1.169 berkas, Pidana Singkat ada 3 berkas, Pidana Cepat ada 3 berkas, Pidsus Anak afa 31 berkas, Pidana Praperadilan ada 32 berkas, Tipikor berjumlah 69 berkas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa selama enam bulan terakhir itu PN Medan belum ada menyidangkan dan memutus perkara Perikanan. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles