20.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Pelaku Pembunuhan dan Bawa Mayat Korban Pakai Becak Dituntut 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Rahmad Banurea alias Roy (47), pembunuh seorang wanita bernama Umita dan membawa mayat korban dengan menggunakan becak barang yang sempat viral beberapa bulan lalu dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Banurea alias Roy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7/24) sore.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Umita meninggal dunia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menunda persidangan hingga, Senin (8/7/24), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Baca Juga : Terungkap, Siswi SMK di Deli Serdang yang Mayatnya Dibuang ke Sumur Lebih Dulu Diperkosa

Kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu, terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Mereka bukan sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak tahun 2020.

Saat itu, sekitar pukul 07.55 WIB, terdakwa bertemu dengan korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan di pondok esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah memiliki seorang suami pun mengiyakan ajakan terdakwa.

Sesampainya di pondok esek-esek, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badan selama 20 menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korban menolak dan meminta terdakwa untuk pulang duluan.

Sontak, timbul rasa cemburu terdakwa dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat esek-esek tersebut. Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leher korban hingga meninggal dunia.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles