17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Hakim Vonis Oknum PPK Medan Timur 3 Bulan Penjara, Kajari Medan: Banding

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Ketiga oknum PPK Medan Timur yang dimaksud, yaitu ASBH (25), JM (48), dan MRR (28). Pernyataan banding tersebut pun disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap kepada awak media saat jumpa pers di depan Kantor Kejari Medan, Selasa (21/5/24) sore.

“Terhadap putusan yang dibacakan tadi kami sudah mengambil sikap, (yakni) mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.

Baca juga : Divonis 3 Bulan Penjara, Dua Oknum PPK Medan Timur Banding

Sikap tersebut diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan lantaran putusan Hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kendati demikian, Muttaqin tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap ketiga terdakwa.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi, yang mana putusan Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU terhadap pasal yang kami sangkakan,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles