12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Hakim PN Medan Vonis Dua Kurir 1 Kg Sabu 7 dan 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg dengan pidana masing-masing 7 dan 6 tahun penjara, Rabu (28/2/2024).

Kedua kurir tersebut, yaitu Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan Eddy alias Irwan alias Athiong dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jen Ling alias Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Baca juga : Vonis Penjara Seumur Hidup Sudah Turun dari Tuntutan JPU, 2 Kurir Narkoba Masih Banding di PN Medan

Kemudian, Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Related Articles

Latest Articles