12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Vonis Penjara Seumur Hidup Sudah Turun dari Tuntutan JPU, 2 Kurir Narkoba Masih Banding di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kurir 20 kg sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi masih merasa keberatan dengan vonis hakim yang menghukum mereka penjara seumur hidup, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023).

Padahal putusan hakim tersebut sudah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa asal Riau tersebut, yaitu Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik, melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

Majelis hakim menyatakan Erwan Sahputra dan Cituan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar, Ini Hasilnya

“Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing, di ruang sidang Kartika PN Medan.

Sedangkan hal yang meringankan, kata Hakim Denny, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Hakim Denny.

Baca Juga: Bawa Sabu, Tiga Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Pos Jaga

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana mati.

Tak terima dengan putusan penjara seumur hidup itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) mengajukan banding.

Sedangkan, JPU Maria Tarigan menyatakan banding terhadap putusan terdakwa Erwansyah dan berpikir-pikir terhadap putusan terdakwa Cituan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles