Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Sebanyak tiga orang pria warga Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diciduk Petugas Satres Narkoba PolresTebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,85 gram.
“Ketiganya diamankan Petugas dari sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, yakni S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (30/8/23).
Dikatakan AKP Agus, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para terduga tersangka yang meresahkan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga :Â Polres Tebing Tinggi Amankan Bandar Sabu dari Atas Becak
Petugas menangkap S pada pukul 00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong kemudian petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.
“Dari penggeledahan terhadap keetiganya, Petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga,” ucap AKP Agus.