17.3 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Bawa Sabu, Tiga Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Pos Jaga

Selain itu, 1 unit handphone dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp100 ribu dari dalam saku celana pelaku S.

“Saat ditangkap ketiganya diintrogasi petugas, mereka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar milik mereka dan direncananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut,” urai AKP Agus.

Baca juga : Dua Warga Terlibat Narkoba yang Ditangkap Tim Gabungan Subdenpom I/1-1 Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi

Usai itu, sambung AKP Agus, ketiga tersangka bersama barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Agus. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles