16 C
New York
Tuesday, June 11, 2024

Ungkap 14 Kasus Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap 20 Tersangka

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Polres Tanjung Balai  bersama jajarannya berhasil berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan 20 orang tersangka dan  menyita barang bukti berupa 54 butir pil ekstasi, kemudian 12.84 gram sabu dan 2.57 gram Ganja. Kasus ini diungkap selama operasi Antik Toba 2024.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara didampingi didampingi Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi beserta KBO Narkoba, mengatakan dari 20 tersangka, empat orang merupakan perempuan.

Pada kesempatan itu ia menegaskan soal komitmennya memberantas peredaran narkoba di Tanjungbalai. Ia pun mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan melaporkan tindak kejahatan lainnya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Baca juga: 6 Personel Polres Tanjung Balai Penumpas Sindikat Curanmor Terima Penghargaan

“Polres Tanjungbalai berkomitmen bahwa Narkoba adalah musuh bersama dan akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memastikan peredarannya dapat diminimalisir dan dihilangkan,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam temu pers, Rabu (22/5/24).

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (saufi/hm17)

Related Articles

Latest Articles