19.8 C
New York
Tuesday, May 28, 2024

Kasus Korupsi Galvanis Siantar, MA Kuatkan Hukuman 6,5 Tahun Penjara Berman Simanjuntak

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) kuatkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Berman Simanjuntak atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Permatangsiantar.

Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) itu pun tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Berman juga diganjar untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga : MA Anulir Hukuman 7 Tahun Mantan Plt Kadis PUPR Siantar dalam Kasus Korupsi Galvanis

Kemudian, apabila harta benda Berman juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hal tersebut berdasarkan putusan kasasi MA yang dilihat Mistar melalui petikan putusan Nomor 2701 K/Pid.Sus/2024, Rabu (22/5/24).

Dalam putusannya, Majelis Hakim MA sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang telah menjatuhkan vonis sebelumnya.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak dan pemohon kasasi II/Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim, Suharto.

Related Articles

Latest Articles