Edarkan Sabu, IRT Asal Padangsidimpuan Diamankan Polisi


AKH beserta barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.(f:ist/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AKH 34 tahun, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kota Padangsidimpuan, Selasa (29/4/2025) malam, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga pengedar sabu.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
"AKH adalah IRT merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV diamankan petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu," tuturnya.
Dikatakan Junaidi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke Tim Opsnal Satres Narkoba jika di sekitaran Jalan Yos Sudarso ada aktivitas diduga transaksi narkoba.
"Berkat laporan warga, tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan masyarakat. Di lokasi petugas melihat seorang perempuan dewasa yang mencurigakan. Saat diamankan, pelaku mengaku berinisial AKH, dan dari tangannya kita temukan satu bungkus plastik klip berisi sabu," ujarnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman AKH, dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang tersimpan dalam lemari baju.
“Barang bukti yang kita amankan ada tiga bungkus sabu dengan berat total 0,76 gram, uang tunai Rp150 ribu, serta satu lembar tisu yang digunakan membungkus sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial U. Pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lanjutan," kata Junaidi. (asrul/hm16)