11.9 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit: Fakta Persidangan Tidak Ada yang Terbukti

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, menyebut tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dirinya melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Hal tersebut dicetuskannya saat diwawancarai awak media pasca menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kesempatan itu, Alwi pun menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Kami banding. Tidak ada yang terbukti, kan fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan (Hakim) itu. Tidak ada yang sesuai dengan fakta persidangan, tidak ada,” cetus Alwi, Jumat (16/8/24) sore.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, PH Mantan Kadinkes Sumut Nyatakan Banding

Alwi pun mencetuskan, Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, hanya menyalin surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Fakta persidangan tidak difokuskan dalam pengambilan keputusan,” sebutnya.

Senada dengan itu, salah satu Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Alwi, Julisman menilai isi putusan Hakim hanya menyalin surat tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Intinya apa yang disampaikan oleh Hakim tadi itu adalah copy paste (menyalin) juga dari tuntutan Jaksa,” terangnya.

Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19, Kuasa Hukum Minta Alwi Mujahit Dibebaskan

Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Alwi.

Selain itu, Hakim juga menghukum Alwi untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles