Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Bawa Sabu 10,4 Kg, Warga Aceh Utara dan Medan Dituntut Mati

journalist-avatar-top
Jumat, 25 April 2025 20.43
bawa_sabu_104_kg_warga_aceh_utara_dan_medan_dituntut_mati

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Rahmad Ikram, warga Gampong Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan.

Selain Rahmad, Fadhli bin Noordin yang merupakan warga Gang Landasan No. 4, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, juga dituntut mati karena terjerat kasus sabu 10,4 kg.

Kedua pria berusia 20 tahun dan 40 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan terdakwa Fadhli bin Noordin oleh karena itu dengan pidana mati," ujar JPU Rizki Fajar Bahari di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025) sore.

Bagi JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Rahmad dan Fadhli tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br Sitorus memberi kesempatan kepada Rahmad dan Fadhli untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (5/5/2025) mendatang.

Diketahui, kasus ini berawal pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Rahmad yang ketika itu tengah bekerja di Malaysia dihubungi Dani (DPO). Dani menawarkan Rahmad untuk mengantarkan sabu dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Medan.

Tawaran itu pun diterima Rahmad. Keesokan harinya, Jumat (11/10/2024), Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada Rahmad untuk keperluan perjalanannya.

Kemudian pada Sabtu (12/10/2024), Rahmad berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Malaka dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.

Pada Senin (14/10/2024), Rahmad tiba di Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, dirinya menghubungi Gopay (DPO) selaku seseorang yang akan ditemuinya di Dumai atas perintah Dani. Kemudian, mereka pun bertemu.

Sekira pukul 20.00 WIB, Rahmad dan Gopay berangkat ke Medan dengan menaiki mobil milik Gopay dan didalamnya sudah ada sabu yang akan diserahkan di Medan.

Singkatnya, mereka pun sampai di Medan pada Selasa (15/10/2024) dan sekira pukul 11.00 WIB, mereka pun tiba di tempat yang menjadi lokasi pertemuan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yaitu Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian, Rahmad mengeluarkan sebuah tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kg sabu. Tak lama kemudian, tabung speaker tersebut diambil Fadhli. Namun, tiba-tiba Fadhli ditangkap oleh anggota kepolisian serta anggota Bea dan Cukai.

Sedangkan Rahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya dikejar dan berhasil ditangkap. Sayangnya, Gopay berhasil lolos dari kejaran tersebut dan belum tertangkap sampai saat ini.

Setelah menangkap Rahmad dan Fadhli, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES