Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pengemudi Taksi Online Dibunuh Lalu Dibuang, Berikut Kronologinya

journalist-avatar-top
Jumat, 25 April 2025 20.14
pengemudi_taksi_online_dibunuh_lalu_dibuang_berikut_kronologinya

Pengemudi taksi online dibunuh di Jalan Asia Afrika, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, lalu dibuang di kali dan mobilnya dirampas pelaku. (f:ist/mistar)

news_banner

Tangerang, MISTAR.ID

Seorang pengemudi taksi online berinisial MR, usia 35 tahun ditemukan tewas di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tepatnya di Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa dua orang pelaku, yang diketahui berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat, awalnya memanfaatkan ponsel milik seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan layanan taksi online.

“Setelah taksi datang, keduanya meminta diantar menuju Cluster California di PIK 2. Namun sebelum sampai tujuan, korban diserang di tengah perjalanan,” ujar Zain dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

Kedua pelaku mengeksekusi korban secara brutal dengan menjerat leher korban menggunakan tambang, kemudian menusuknya sebanyak empat kali menggunakan pisau hingga korban tak bernyawa. Jenazah korban kemudian dipindahkan ke bagasi mobil, lalu menuju kawasan Kali Baru, Teluknaga, untuk membuangnya.

“Setelah membuang korban, pelaku membersihkan mobil dari jejak kejahatan dan membuang alat bukti, seperti pisau dan tali, lalu mencoba menjual kendaraan curian itu,” kata Zain.

Namun upaya pelaku menjual mobil berujung gagal. Pembeli yang mereka temui ternyata anggota dari Polres Metro Tangerang Kota. Karena curiga dengan kondisi kendaraan yang tidak disertai dokumen lengkap dan ditemukan bercak darah, anggota tersebut langsung mengamankan IT saat transaksi berlangsung.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya. Kita berhasil menyita barang bukti berupa pisau dan tali tambang yang digunakan saat kejadian,” jelas Zain.

Kepolisian menetapkan kedua tersangka dengan pasal berat yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal untuk keduanya adalah hukuman mati.

Sementara itu, upaya pencarian jasad korban masih berlangsung. Tim dari BPBD dan Basarnas Kabupaten Tangerang tengah menyisir area Kali Baru untuk menemukan tubuh MR.

“Kami mohon doa dari masyarakat agar proses pencarian segera membuahkan hasil,” kata Kapolres.(cnn/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES