Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tim Tabur Kejari Siantar Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 19.17
tim_tabur_kejari_siantar_tangkap_buronan_kasus_pencabulan_anak

Terpidana kasus pencabulan (tangan di borgol) dibawa ke Kejari Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Operasi Intelijen (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana pencabulan anak, Agung Jamiyan Pratama Sinaga, pada Senin (19/5/2025) di kawasan Samping Ramayana Plaza, Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Terpidana Agung Jamiyan Pratama Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas perbuatannya, Agung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan kewajiban mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, diantaranya; Putusan Mahkamah Agung No. 130/K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 36/Pid.Sus.Anak/2017/PT MDN tanggal 15 Agustus 2017 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 3/Pid.Sus.Anak/2017/PN Pms tanggal 13 Juni 2017.

Kemudian Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (P-48) No. PRINT-125/N.2.12/Euh.2/01/2019 tanggal 2 Januari 2019, serta surat Perintah Operasi Intelijen No. SP.OPS-06/L.2.12/Dti.1/05/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas. (gideon/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN