Tersangka Pembunuh Sidon Tarigan Ditangkap Polisi di Rumah Orangtuanya

Tersangka RFG diapit tim Opsnal Polres Tanah Karo beserta barang bukti.(foto:dok Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Pembunuh Sidon Tarigan, 53 tahun, warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo, Kamis (1/1/2026) dini hari, di kediaman orangtuanya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Sabtu (3/1/2026) membenarkan penangkapan tersangka RFG, 17 tahun, saat berada di dalam rumah orangtuanya, tepatnya di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Diketahui korban ditemukan oleh petugas kamar Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, pada Rabu (31/12/2025) siang.
Korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar 1C, dengan posisi tertelungkup, dan pada tubuh korban berlumuran darah.
"Tidak sampai 24 jam dari pembunuhan berlangsung, tim Opsnal Polres Tanah Karo langsung meringkus tersangka di dalam rumah orang tua nya tanpa perlawanan," ungkap AKBP Eko Yulianto.
Saat ini tersangka sudah berada di dalam sel tahanan, guna diperiksa lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata.
Saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan pasal lain yang diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan," ujar AKBP Eko Yulianto. (hm06)












