Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tersangka Konflik Warga dengan PT Gruti Bertambah Jadi 19 Orang

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 pukul 14.55 WIB
tersangka_konflik_warga_dengan_pt_gruti_bertambah_jadi_19_orang

Saat massa aksi di Polres Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Jumlah tersangka konflik antara warga Parbuluan VI dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) bertambah menjadi 19 orang.

“Ada penambahan 4 tersangka lagi. Sedangkan 3 orang menyerahkan diri, dan 1 lagi dijemput polisi dari Kabupaten Batubara. Dengan begitu, tersangka konflik warga dengan PT Gruti bertambah menjadi 19 orang," kata Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, Selasa (18/11/2025).

Sementara, satu orang ditahan di Polda Sumut, inisial PS. Namun identitas para tersangka baru belum bisa dipublikasikan karena masih diperiksa intensif.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 15 warga Desa Parbuluan VI sebagai tersangka dari 33 orang yang diamankan saat aksi massa di Polres Dairi pada Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar dan dihimpun Mistar di lingkungan Polres Dairi, pada Sabtu (15/11/2025), dari 33 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pelemparan batu, botol kaca, dan air cabai saat aksi massa. Mereka berinisial HM, 57 tahun, PS, 18 tahun, EES, 49 tahun, HN, 21 tahun, AS, 20 tahun, RS, 60 tahun, SN, 33 tahun, dan RS, 58 tahun.

Tersangka pembakaran basecamp PT Gruti adalah AR dan LTP. Sementara tersangka perusakan portal perusahaan adalah MJS dan DN. Adapun tersangka perusakan rumah kepala desa, yakni AL dan JB. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN