Besok Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Cs Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Topan Obaja Putra Ginting (kanan) dan Rasuli Efendi Siregar (kiri), diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjerat dua rekanan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), akan diadili terkait kasus suap proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Rabu (19/11/2025).
Selain Topan, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, juga akan diadili.
Ketiganya direncanakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor PN Medan.
“Masih sesuai agenda, sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 November 2025. Diagendakan pukul 10.00 WIB,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Selasa (18/11/2025).
Persidangan Topan Ginting Cs akan dipimpin oleh Ketua PN Medan, Mardison, didampingi dua hakim anggota, yakni As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Topan Ginting Cs sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar dari dua rekanan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah. Rencananya, kedua rekanan tersebut akan dijatuhi vonis pada Rabu (26/11/2025).
Kedua rekanan dimaksud adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting Cs agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Terekam CCTV, Curanmor di Binjai Gagal karena Motor Digembok





















